HAIJOGJA.COM – Tepat pada tanggal 5 September 1945, Jogja secara resmi bergabung dengan Republik Indonesia yang baru saja memproklamasikan kemerdekaannya.

Peristiwa ini dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Usai peristiwa ini kemudian wilayah Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman resmi bergabung dengan NKRI.

Dalam dekrit yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII secara resmi menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan NKRI.

Tidak hanya itu, pada tanggal 6 September 1945, pemerintah pusat mengeluarkan Piagam 19 Agustus 1945 sebagai tanda penghargaan atas keputusan Jogja untuk bergabung dengan Republik Indonesia.

Selain itu, pengakuan khusus juga diberikan kepada Jogjakarta dengan memberikan status istimewa.

Sejarah Sejarah Bergabungnya Jogja dengan Indonesia

Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengungkapkan selamat kepada Soekarno dan Hatta karena terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Dengan menyampaikan ucapan selamat ini, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII secara tidak langsung mengindikasikan dukungan mereka terhadap Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, antusiasme warga Indonesia, termasuk di Jogja, juga sangat terlihat setelah Proklamasi Indonesia diumumkan. Ini tercermin dalam peningkatan jumlah surat kabar dan majalah Republik yang muncul di Jakarta, Jogjakarta, dan Surakarta sebagai salah satu bukti dari semangat yang berkobar di kalangan rakyat Indonesia.

Saat berintegrasi dengan Indonesia, wilayah Kesultanan Jogja meliputi:

  • Kota Jogjakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  • Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  • Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  • Kabupaten Gunung Kidul, dengan bupatinya KRT Suryodiningrat, dan
  • Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.

Isi Amanat 5 September 2023

Isi Amanat 5 September 1945 Bergabungnya Jogja Ke Republik Indonesia
Amanat 5 September 1945 Bergabungnya Jogja Ke Republik Indonesia

Hari ini, tepat tanggal 5 September 2023 menandakan 78 tahun berlaku sejak Raja Keraton Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Pakualaman Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945.

Berikut isi Amanat 5 September 1945, dikutip dari Arsip Perspustakaan Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta:

AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwana IX, Sultan Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat menjatakan:

1. Bahwa Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

2. Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnya.

3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngayogyokarto Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876
Hamengku Buwana IX

Melalui Amanat 5 September 1945 ini, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII menyatakan bahwa Jogja bergabung dengan NKRI.