Muhammadiyah Minta Polisi Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kekerasan Ormas
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anggota maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).
Bachtiar menegaskan, latar belakang organisasi tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, persoalan sosial, termasuk kekerasan, tidak seharusnya diselesaikan dengan pengerahan massa ataupun tindakan main hakim sendiri.
“Hukum harus menjadi komandan, menjadi panglima, karena kita ingin adanya supremasi hukum. Sehingga aksi-aksi premanisme, penganiayaan, atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Bachtiar, dikutip Rabu (2/9/2026).
Soroti Dugaan Keterlibatan Ormas
Pernyataan tersebut disampaikan saat publik masih menyoroti kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kericuhan terjadi pada malam hari di sejumlah titik Jakarta. Lebih dari 300 orang sempat diamankan polisi, sementara 45 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kekerasan dan perusakan.
Dalam rangkaian kericuhan tersebut, seorang warga juga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Di tengah proses penyelidikan, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota ormas. Namun, Polda Metro Jaya menyatakan dugaan tersebut masih didalami dan diverifikasi sehingga keterlibatan organisasi tertentu belum dapat dipastikan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam rangkaian kericuhan tersebut.
Bachtiar menilai penyelidikan harus dilakukan secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya tindak kekerasan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Bedakan Tindakan Individu dan Organisasi
Bachtiar mengatakan aparat juga perlu membedakan tindak pidana yang dilakukan individu dengan tindakan yang berkaitan dengan struktur atau kebijakan organisasi.
Jika seorang anggota melakukan kekerasan atas inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan organisasi, maka pertanggungjawaban hukum harus diarahkan kepada individu tersebut.
Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara terstruktur, masif, dan berdasarkan perintah atau kebijakan organisasi, maka pertanggungjawaban dapat menyangkut organisasi.
“Kalau perilakunya itu dari individu, maka oknumnya yang harus ditindak. Tetapi kalau terstruktur dan masif, ada komandonya, ada kebijakan resminya, berarti itu ormasnya yang memang bermasalah dan harus diproses secara hukum,” jelasnya.
Menurut Bachtiar, pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tetap proporsional. Keterlibatan satu anggota dalam tindak pidana tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan organisasi secara keseluruhan terlibat.
Muhammadiyah Tolak Premanisme
Bachtiar menegaskan Muhammadiyah menolak segala bentuk premanisme, intimidasi, persekusi, maupun kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat.
Ia mengatakan organisasi masyarakat seharusnya ikut menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan menggunakan kekuatan massa.
Muhammadiyah, kata dia, dapat memberikan pendampingan dan edukasi ketika masyarakat menjadi korban kekerasan. Namun, pendampingan tersebut tidak dilakukan dengan mengerahkan massa untuk melakukan aksi balasan.
“Walaupun sebagai kekuatan masyarakat, ormas masyarakat juga, melakukannya dengan cara yang menegakkan hukum juga, bukan melalui adu kekuatan massa, adu banyak-banyakan massa. Itu bukan tipe Persyarikatan Muhammadiyah,” katanya.
Bachtiar juga mengingatkan agar kasus yang melibatkan anggota organisasi tertentu tidak digeneralisasi kepada seluruh ormas.
Menurutnya, banyak ormas yang selama ini berkontribusi di bidang sosial, pendidikan, kemanusiaan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, identitas organisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Polisi Diminta Bertindak Berdasarkan Bukti
Bachtiar yang juga menjabat Sekretaris UMY menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia meminta polisi mengambil tindakan berdasarkan bukti tanpa dipengaruhi kedekatan, pengaruh, ataupun kekuatan kelompok tertentu.
“Upayakan tidak tebang pilih, tidak pilih kasih, atau ragu dalam menindak ormas yang melakukan tindakan premanisme dan menyebabkan kerusakan. Termasuk pada ormas-ormas tertentu yang disinyalir seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan dugaan keterlibatan organisasi harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi stigma atau penghukuman terhadap organisasi hanya berdasarkan persepsi publik.
Komnas HAM sebelumnya juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara proporsional. Pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, sementara mereka yang tidak berkaitan dengan perkara harus dibebaskan.
Evaluasi Ormas Harus Berbasis Data
Selain mendorong penegakan hukum yang tidak pandang bulu, Bachtiar meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan ormas berdasarkan data, rekam jejak, dan ketentuan hukum.
Menurutnya, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pembinaan maupun memberikan sanksi terhadap organisasi yang terbukti melanggar hukum. Namun, setiap langkah harus didasarkan pada bukti dan mekanisme yang berlaku.
Penelusuran juga perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi kekerasan tidak hanya dilakukan oleh pelaku di lapangan, tetapi berkaitan dengan perintah atau kebijakan di tingkat organisasi.
Bagi Bachtiar, prinsip utamanya adalah kesetaraan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses secara objektif tanpa melihat latar belakang organisasi.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kekerasan berulang sekaligus memastikan tidak ada individu maupun organisasi yang merasa kebal terhadap hukum.
