Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo menjadwalkan dua kali pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk pengadaan lahan Tol Jogja-YIA selama Agustus 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk dua agenda tersebut mencapai sekitar Rp131 miliar.

Pembayaran UGR akan dilaksanakan di Kantor Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo. Lahan yang masuk dalam agenda pembayaran tersebar di tiga padukuhan, yakni Ploso, Bantar Kulon, dan Banaran Kidul.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kulonprogo, Eko Herry, mengatakan jumlah pembayaran UGR pada Agustus masih berpotensi bertambah.

Penambahan agenda dapat dilakukan apabila Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali menerbitkan Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) terhadap berkas pengadaan lahan yang telah diajukan BPN Kulonprogo.

“Sementara terjadwal dua kali. Kalau ada Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) yang terbit lagi dari LMAN, kita agendakan kembali,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

UGR Masih Menunggu Persetujuan LMAN

Eko menjelaskan setiap berkas pengadaan lahan yang disampaikan BPN Kulonprogo kepada LMAN harus melalui proses pemeriksaan dan validasi.

Pembayaran UGR baru dapat dilaksanakan setelah LMAN memberikan persetujuan melalui penerbitan SPP.

Karena masih terdapat sejumlah berkas yang menjalani proses validasi, jumlah agenda pembayaran UGR pada Agustus masih mungkin bertambah dari dua jadwal yang telah ditetapkan.

Pembayaran yang saat ini telah dijadwalkan mencakup lahan di Padukuhan Ploso, Bantar Kulon, dan Banaran Kidul, Kalurahan Banguncipto.

Agenda tersebut merupakan pembayaran UGR tahap ke-55 pada 2026. Total lahan yang masuk dalam pembayaran mencapai 70.506 meter persegi, terdiri atas 77 bidang tanah dan 15 objek nonbidang.

Rincian UGR di Tiga Padukuhan

Di Padukuhan Ploso, BPN menyiapkan UGR sekitar Rp100,33 miliar. Pembayaran tersebut mencakup 52 bidang tanah dan lima objek nonbidang dengan total luas 53.413 meter persegi.

Sementara di Padukuhan Bantar Kulon, terdapat enam bidang tanah dan tujuh objek nonbidang dengan luas 2.666 meter persegi. Nilai UGR yang disiapkan mencapai sekitar Rp4,59 miliar.

Adapun di Padukuhan Banaran Kidul, pembayaran mencakup 19 bidang tanah dan tiga objek nonbidang. Total luas lahan mencapai 14.427 meter persegi dengan nilai UGR sekitar Rp26,60 miliar.

Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai UGR untuk pengadaan lahan Tol Jogja-YIA di Kalurahan Banguncipto selama Agustus 2026 mencapai lebih dari Rp131 miliar.

“Total UGR Agustus ini nilainya sekitar Rp131 miliar lebih sedikit,” jelas Eko.

Penerima UGR Diminta Segera Kosongkan Lahan

Eko mengatakan informasi mengenai jadwal pembayaran UGR akan segera disampaikan kepada para penerima hak. Penerima hak dapat merupakan pemilik lahan maupun ahli waris.

BPN Kulonprogo juga meminta penerima UGR segera mengosongkan lahan setelah pembayaran dilakukan. Hal ini karena hak atas tanah tersebut telah beralih secara resmi setelah proses pembayaran ganti rugi selesai.

Pembayaran UGR tersebut menjadi bagian dari proses pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Jogja-YIA di wilayah Kulonprogo.

BPN memastikan jadwal pembayaran pada Agustus masih dapat berubah apabila LMAN menerbitkan SPP tambahan untuk berkas yang saat ini masih menjalani proses validasi.