Seorang mahasiswa berinisial S (24) diamankan polisi setelah diduga merusak palang pintu Perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (9/8/2026) sore.

Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan di sisi selatan mengalami kerusakan hingga patah. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.18 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, S saat itu mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju perlintasan kereta api Banyumeneng.

Setibanya di lokasi, S berhenti karena palang pintu sudah dalam posisi tertutup untuk memberikan kesempatan kereta api melintas. Namun, tak lama kemudian, S diduga menarik palang pintu perlintasan sisi selatan hingga mengalami kerusakan dan patah.

“Pelaku kemudian meninggalkan lokasi menuju arah utara setelah melakukan pengrusakan,” ujar Argo, Senin (10/8/2026).

Kembali ke Lokasi dan Diduga Tantang Petugas

Sekitar 30 menit setelah kejadian, S kembali mendatangi Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng.

Menurut keterangan saksi berinisial R (32), petugas patroli PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merupakan warga Mejing Wetan, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, S diduga menantang petugas yang berada di pos tersebut.

Kejadian itu kemudian dilaporkan warga bersama petugas patroli PT KAI kepada polisi.

Petugas Polsek Gamping yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Sebut Pelaku Dipengaruhi Miras

Kerusakan pada palang pintu membuat fasilitas keselamatan perlintasan kereta api di sisi selatan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Polisi memperkirakan kerugian akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp2 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pengrusakan,” kata Argo.

Polisi Ingatkan Bahaya Merusak Fasilitas Perlintasan

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum, terutama sarana keselamatan di kawasan perkeretaapian.

Palang pintu perlintasan memiliki fungsi penting untuk melindungi pengguna jalan sekaligus mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Kerusakan pada fasilitas tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun penumpang kereta.

“Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum, khususnya fasilitas keselamatan perkeretaapian,” ujar Argo.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau petugas PT KAI apabila menemukan gangguan maupun tindakan pengrusakan terhadap fasilitas perlintasan.

Pelaporan secara cepat dinilai penting untuk mencegah gangguan terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan di kawasan perlintasan sebidang.