Pemkot Yogyakarta Lelang 62 Kendaraan Dinas, Harga Mulai Rp340 Ribu
HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melelang 62 unit kendaraan operasional dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada 2025. Puluhan kendaraan tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan sudah tidak lagi digunakan sebagai aset aktif.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Tatik Wahyuningsih, mengatakan proses lelang tahun ini dibagi menjadi empat paket. Penjadwalan telah disusun bersama KPKNL Yogyakarta.
“Lelang paket I dan III sudah dibuka sejak 24 November sampai 8 Desember. Sementara paket II dan IV dibuka mulai 1–8 Desember,” ujar Tatik, Minggu (30/11/2025).
Kendaraan yang dilelang mencakup sepeda motor bebek, motor GL, motor King, mobil dinas, ambulans, truk sampah, serta kendaraan bermotor roda tiga Viar.
Rincian Empat Paket Lelang
- Paket I: 15 unit (11 sepeda motor, 3 mobil, 1 truk)
- Paket II: 15 unit (11 sepeda motor, 3 mobil, 1 truk)
- Paket III: 14 unit (11 sepeda motor, 1 mobil, 2 truk)
- Paket IV: 18 unit (9 sepeda motor, 9 kendaraan roda tiga Viar)
Harga limit kendaraan yang dilelang bervariasi. Unit paling murah dibanderol Rp340 ribu berupa sepeda motor Honda GLM 4 keluaran 1991. Sedangkan harga limit tertinggi mencapai Rp78,8 juta untuk truk Isuzu NKR 71 E2-2.
Sistem Lelang Online
Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Peserta wajib menyiapkan uang jaminan sesuai nominal yang ditentukan.
Penawaran dimulai dari harga limit dan dapat dilakukan berkali-kali. Peserta yang kalah akan menerima kembali uang jaminannya. Sementara pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian serta bea lelang sebesar 2 persen maksimal lima hari kerja setelah lelang.
“Jika pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, uang jaminan otomatis disetor ke kas negara,” kata Tatik.
Objek lelang dapat ditinjau oleh peserta pada 24 November–8 Desember 2025 di Gudang Aset BPKAD Kota Yogyakarta, Jalan Nyi Pembayun No. 19 Kotagede, serta di Depo Sampah Nitikan. Semua kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya.
“Tim lelang tidak menerima komplain atau permintaan ganti rugi dalam bentuk apa pun,” tegas Tatik.
Staf BPKAD Kota Yogyakarta, Agus AB, menambahkan bahwa mayoritas sepeda motor yang dilelang sudah berusia lebih dari 10 tahun.
“Kondisinya apa adanya. Ada yang masih bisa jalan, ada yang rusak tapi tidak berat,” ujarnya.
