MBG Berlanjut di 2026, Pemda DIY Minta Kepastian Aturan Teknis Program
HAIJOGJA.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut pada tahun 2026.
Meski demikian, Pemda DIY menekankan perlunya kepastian terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pelaksanaan program.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan bahwa MBG sudah tercantum dalam penganggaran RAPBD DIY 2026, meski hingga kini belum ditetapkan besaran alokasinya.
“Belum (belum ada besaran alokasi untuk MBG 2026). 2026 itu sebenarnya masih jalan aja ya untuk MBG ini,” ungkap Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada 2025 Pemda DIY sudah mengalokasikan anggaran dari pendapatan asli daerah sesuai dengan kapasitas fiskal yang dimiliki.
“Dalam artian secara implementatif, walaupun 2025 sudah ada untuk mengalokasikan anggaran dari pendapatan asli daerah sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan itu sudah,” sambungnya.
Made menegaskan, Pemda DIY selalu siap menjalankan kebijakan pusat termasuk MBG.
Namun, dengan adanya sejumlah kasus keracunan MBG yang muncul belakangan ini, diperlukan kejelasan juklak dan juknis dalam implementasi di lapangan.
Ia juga mendorong pemerintah pusat segera melakukan evaluasi pelaksanaan program tersebut.
“Ini kan pusat sudah sangat concern sekali ya, dengan kejadian-kejadian kemarin itu akhirnya mengevaluasi, mudah-mudahan saja di tahun-tahun ke depan mungkin 2026 lebih terstruktur lagi,” ungkap Made.
Menurutnya, dari sisi mekanisme, pertanggungjawaban, dan manajemen pelaksanaan masih perlu didiskusikan lebih lanjut.
“Itu kan sudah menjadi kebijakan pusat ya, apapun itu kita tetap harus bisa mensupport kebijakan pusat. Tapi kan dari sisi mekanisme, pertanggungjawaban, kemudian manajemen pelaksanaan ini yang harus didiskusikan. Cuma kan belum ada juklak juknisnya terkait pelaksanaan MBG ini,” imbuhnya.
Made berharap adanya aturan teknis yang detail akan memberi ruang bagi Pemda DIY untuk berkontribusi lebih dalam mekanisme pelaksanaan MBG.
“Misalnya ada kontribusi kontribusi daerah, kemarin kan ceritanya kita harus menyiapkan SPPG juga, ada SPPG yang disiapkan oleh daerah. Kita sudah di 2025 ada 3 titik cuma kan kami ‘lha terus ini bagaimana?’, persoalannya kan tidak hanya cuma ruang/titik, ada mekanisme yang harus kita dalami,” ujarnya.
“Karena tetap secara akuntabel kita harus mempertanggungjawabkan. Prinsipnya kan kalau punya tujuan baik ya kita dukung, cuma kan perlu dalam desainnya harus komprehensif dan melibatkan semua pihak,” pungkas Made.