HAIJOGJA.COM – Operasi Zebra Progo 2023 akan segera digelar pada bulan September mendatang.

Untuk para pengendara atau pengemudi yang masih membandel di sekitaran Yogyakarta harap segara patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Jika tidak, Anda akan ditetapkan sebagai pengendara yang melanggar dan akan mendapatkan sanksi tilang.

Segera patuhi aturan, jangan sampai Anda sebagai pengendara terjaring razia yang digelar oleh Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta.

Nantinya Operasi Zebra Progo 2023 ini akan digelar di bidang lalu lintas selama 14 hari.

“Tanggal 4 September sampai dengan 17 September 2023 dengan nama Operasi Zebra Progo 2023,” tulis keterangan Instagram @poldajogja.

Tema dari operasi tersebut yakni Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.

Nantinya akan ada 7 pelanggaran yang jadi perhatian pihak kepolisian.

Salah satunya adalah pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan helm bisa terjaring razia.

Sebelumnya, warga Yogyakarta juga dihebohkan dengan aturan kecepatan berkendara.

Kecepatan kendaraan di Yogyakarta dibatasi 40 Km Per Jam.

Kabarnya aturan tersebut akan diterapkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Bahkan sudah diumumkan
melalui rambu-rambu di tiap jalan yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.

Namun, sebenarnya peraturan ini telah ada sejak 10 Desember 2013 silam.

Hal tersebut tertuang dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Menyikapi hal ini, Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto langsung buka suara.

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya hanya sekadar memberi imbauan kepada masyarakat tentang aturan tersebut.

“Sejauh ini kami masih sebatas imbauan kepada masyarakat bahwa kecepatan maksimum kendaraan bermotor melintas dalam kota 40 kilometer per jam,” ujarnya, dilansir pada 24 Agustus 2023.

Maka sesuai amanat undang-undang, jika dilanggar akan dikenakan sanksi.