HAIJOGJA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan di media mengenai dugaan temuan kandungan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit di Taiwan.

Temuan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia, terutama konsumen setia produk mi instan.

Etilen oksida (EtO) adalah senyawa kimia yang umum digunakan sebagai pestisida dan sterilan dalam berbagai industri, termasuk makanan.

Beberapa negara menerapkan standar ketat terhadap residu EtO, karena jika dikonsumsi dalam jumlah besar dan terus-menerus, dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Kronologi Temuan EtO pada Mi Instan Indomie di Taiwan

Berdasarkan keterangan resmi dari BPOM dengan Nomor HM.01.1.2.09.25.151 tanggal 12 September 2025, pihaknya mengaku telah menerima informasi temuan EtO dalam produk mi instan Indomie varian Soto Banjar Limau Kulit.

Namun, produk tersebut bukan merupakan ekspor resmi dari produsen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ke Taiwan.

BPOM menyebutkan bahwa ekspor produk diduga dilakukan oleh pihak ketiga atau trader, bukan oleh importir resmi yang bekerja sama dengan produsen.

Hal ini menyebabkan adanya ketidaksesuaian dengan standar Taiwan.

“Saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan. Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM.,” jelas Kepala BPOM Prof. Dr. Taruna Ikrar.

Perbedaan Standar Keamanan Pangan Internasional

Perlu diketahui, Taiwan menerapkan standar yang sangat ketat di mana kandungan EtO harus tidak terdeteksi sama sekali dalam produk pangan.

Ini berbeda dengan pendekatan beberapa negara lain, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa, yang memisahkan pengujian EtO dengan senyawa turunannya, yakni 2-kloroetanol (2-CE).

“Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC), sebagai badan internasional di bawah WHO dan FAO, belum menetapkan batas maksimal residu EtO secara global,” tambahnya.

Oleh karena itu, standar antarnegara memang bisa berbeda.

Status Peredaran Produk di Indonesia

Sementara itu, BPOM menegaskan bahwa produk Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit telah memiliki izin edar resmi di Indonesia, dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi berdasarkan regulasi nasional.

“BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak lain yang terkait untuk menindaklanjuti dan memantau perkembanan hal ini,” tambah Taruna Ikrar.

Imbauan BPOM untuk Konsumen Indonesia

BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial.

Masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan:

  • Cek Kemasan
  • Cek Label
  • Cek Izin Edar
  • Cek Kedaluwarsa

Selain itu, masyarakat diimbau untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji yang tercantum pada label kemasan.

Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan aduan, dapat menghubungi BPOM melalui:

  • Website: lapor.go.id
  • HALOBPOM: 1-500-533
  • WhatsApp: 0811-9181-533
  • Email: halobpom@pom.go.id
  • Media Sosial: @BPOM_RI (Instagram & Twitter), @bpom.official (Facebook)