HAIJOGJA.COM – Kabar gembira untuk kamu para guru non-ASN!

Bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberikan bantuan insentif kepada guru non-ASN di semua jenjang pendidikan.

Bantuan ini tentunya akan disalurkan mulai Agustus hingga September 2025.

Pada tahun ini, jumlah guru penerima meningkat drastis, dari sekitar 67.000 tahun lalu menjadi 341.248 orang.

Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), menjelaskan bahwa saat ini proses penyaluran masih dalam tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.

Hal ini dilakukan bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan agar data guru penerima benar-benar valid.

Kemudian salah satu perubahan besar dalam kebijakan tahun ini adalah dihapusnya syarat masa kerja minimal 17 tahun.

Tetapi, guru tetap harus memenuhi syarat lain, contohnya tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di sekolah luar negeri atau sekolah kerja sama.

Sayangnya, besaran insentif tahun ini turun dari Rp 3,6 juta menjadi hanya Rp 2,1 juta per tahun, dan akan diberikan sekaligus, bukan dua tahap seperti sebelumnya.

Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing kamu sebagai guru.

Pemerintah juga telah memfasilitasi pembukaan rekening baru bagi kamu yang membutuhkannya, dan kamu juga diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkannya.

9 Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN

Inilah syarat terbaru terkait bantuan insentif untuk guru non-ASN di tahun 2025:

1. Syarat masa kerja minimal 17 tahun kini sudah dihapus.

Jadi, kamu yang belum bekerja selama itu tetap bisa mendapatkan bantuan.

2. Kamu yang menerima bantuan ini tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

3. Kamu juga tidak boleh sedang menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Untuk kamu yang mengajar di sekolah kerja sama atau di sekolah Indonesia yang berada di luar negeri tidak termasuk penerima bantuan ini.

5. Untuk proses pencairan, kini tidak lagi melalui usulan dinas pendidikan lewat aplikasi SIM-ANTUN.

Penentuan penerima dilakukan langsung lewat sinkronisasi dan verifikasi data guru di sistem Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

6. Pemerintah akan membuatkan rekening baru untuk semua guru formal yang berhak menerima bantuan ini.

Dana diperkirakan akan cair antara bulan Agustus hingga September 2025.

7. Kamu punya waktu sampai 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening tersebut.

Kalau lewat dari tanggal itu, dananya akan dikembalikan ke kas negara.

8. Jumlah penerima bantuan tahun ini mengalami peningkatan.

Dari 67.000 guru di tahun 2024, menjadi 341.248 guru di tahun 2025 di semua jenjang pendidikan.

9. Nominal bantuannya juga berubah. Jika tahun lalu kamu menerima Rp 3.600.000 yang dibagi dua kali dalam setahun, maka tahun ini bantuannya menjadi Rp 2.100.000 dan langsung dibayarkan sekaligus.

Nah, itulah syarat penerima bantuan insentif guru non ASN di tahun 2025.