4 Alasan Pemerintah Menetapkan Libur 18 Agustus 2025 untuk Menyambut HUT Ke-80 RI
HAIJOGJA.COM – Ada kabar baik buat kamu!
Pemerintah baru saja menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diumumkan secara resmi dan langsung disambut antusias oleh masyarakat.
Menariknya, tanggal ini jatuh tepat sehari setelah Hari Kemerdekaan RI yang ke-80, sehingga otomatis menciptakan long weekend yang lebih panjang.
Momen ini bisa jadi kesempatan emas untuk beristirahat, liburan, atau berkumpul bersama keluarga.
Selain memberi waktu luang tambahan, penetapan libur ini juga diharapkan bisa membangkitkan semangat nasionalisme dan mendorong lebih banyak orang untuk ikut memeriahkan perayaan kemerdekaan.
Yuk, cek jadwal libur lengkapnya dan rencanakan agenda terbaik untuk long weekend kamu!
18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional Tambahan, Ini Penjelasannya
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional lewat surat edaran yang diterbitkan pada awal Agustus 2025 oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons atas antusiasme tinggi masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus.
Dengan adanya tambahan libur sehari setelahnya, diharapkan euforia kemerdekaan bisa dirasakan lebih luas dan meriah.
Menariknya, tanggal libur ini tidak tercantum dalam SKB 3 Menteri yang biasanya memuat daftar hari libur dan cuti bersama.
Artinya, ini adalah kebijakan tambahan dari pemerintah yang bertujuan memperkuat semangat nasionalisme di momen kemerdekaan ke-80 tahun Indonesia.
Jadwal Libur Bulan Agustus 2025: Catat Tanggal Merahnya!
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 18 Agustus 2025 – Libur Nasional Tambahan
Dengan dua hari libur berurutan, kamu bisa menikmati akhir pekan panjang hingga Senin.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai libur tambahan untuk memperpanjang suasana perayaan HUT RI ke-80.
Pada tanggal 18 Agustus ini ditetapkan sebagai libur nasional, bukan cuti bersama.
Meski begitu, instansi pemerintah maupun perusahaan swasta tetap bisa mengatur cuti pegawai secara internal sesuai kebutuhan masing-masing.
4 Alasan Pemerintah Menetapkan Libur 18 Agustus 2025
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional bukan tanpa alasan.
Pemerintah punya sejumlah pertimbangan penting, di antaranya:
- Untuk membangkitkan semangat masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan
- Memberi waktu lebih bagi warga untuk ikut lomba, upacara, dan kegiatan budaya
- Mendorong pergerakan ekonomi lokal dan sektor pariwisata
- Menyambut HUT RI ke-80 dengan suasana yang lebih meriah dan penuh makna
Tak hanya itu, dengan tambahan hari libur ini, kamy juga punya lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga.
Tentunya keputusan ini jadi langkah positif dari pemerintah.
Selain memperpanjang masa liburan, kebijakan ini turut memperkuat rasa nasionalisme, mendukung kegiatan budaya, dan memberi dorongan untuk ekonomi rakyat.